Selasa, 29 Oktober 2013

jawaban nomor 05
 
Pengertian utility
 Utility adalah kegunaan. Program Utility adalah program-program (dalam hal ini pada Windows) yang memiliki kegunaan yang besar untuk berbagai macam kebutuhan. Program Utility ada yang internal (bawaan dari Windows), ada yang eksternal (program lain)

Utility internal adalah utility yang sudah ada pada Windows kita, secara default sudah terinstall pada saat kita selesai menginstall Windows. Contoh : Sytem tools, Notepad (untuk menulis), Windows Media Player (multimedia), Games, dan lain lain.
Sedangkan Utility eksternal adalah utility yang bukan bawan Windows, harus menginstall terlebih dahulu. Seperti halnya anti virus, Burning (pembakar CD), Cleaning sytem, dan lain lain.
Di sini saya akan menerangkan tentang Utility internal yang lebih tepatnya pada system tool. System tool sendiri terbagi dari beberapa bagian, yaitu:



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoWTCj4QI6rj-wpsQ8ivQ9TpU86mBmWbVHnktCl2Omb7rgIytsNgaW80-rDXfTv7QJB94Zyej1paapKTc069MLst2As2vZMwDQ6paZ0NmdGH7lsrfTKpjfkohZNmxxvtk3v1a8zPeIhLA/s1600/Windows2-300x204.jpg


a. Back up
b. Character Map
c. Disk Cleanup
d. Disk Defragmenter
e. Files and Setting Transfer Wizard
f. Internet Explorer
g. Scheduled Task
h. System Information
i. System Restore

a. Backup

Backup merupakan suatu cara mengamankan file-file penting kita dengan cara membuat cadangan. Backup ini melakukan pengamanan file-file kita dengan cara menyatukan file kita menjadi satu. Dengan cara ini apabila hardisk kita mengalami masalah sehingga menyebabkan gangguan terhadap data kita seperti data terhapus, tertumpuk atau masalah lainnya, kita bisa mengembalikannya dengan file backup yang telah kita buat sebelumnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0ofiae3X0ERpl1YFivgw97zRtiqbPaDnhYyxTdGe7T8Wop2d8YinXLGJlvIOh_pB1DJgSvp9-xww5eam0IvrvbZHIO9fHUN_IDvoGih4UVzhAET3CFVGfoEeaYfDTAxe38vkYKF_U1Jc/s1600/Backup1-300x232.jpg


b. Character Map

Character Map adalah fasilitas yang dimililki Windows XP untuk memasukkan kode atau simbol tertentu yang tidak bisa dilakukan melalui keyboard. Dengan fasilitas ini hampir semua simbol dan kode bisa dimasukkan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwOkGPHAB7C2MlRDrM5oVHC5ydmNZ5k-iSpXIvRX7nK-4zXLZPJy5R4YEVQ_txeB1V0A5kEM2rbKwggleB_ic_iZGZp-MsmEmf07cgTo8jZj849EVCqUl9vU-OdYbgBLarCxQ7IqqUEaw/s1600/Character-Map-262x300.gif


c. Disk Cleanup

Berfungsi untuk menghapus beberapa file temporary, biasanya diberi kode tmp, hasil hasil download dari internet, atau file dari suatu program yang dianggap tidak penting, sebaiknya anda menghapus file dengan ekstensi tmp sehingga sisa ruang hardisk anda jadi lebih banyak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh3XANGxydueVAndPRY49Z4lbtCOko1J_sxQt4_5bam-dCHA7rRbHcqkPGJk6mSENJZCqKFCuMUokMXCORr_MV6B3_wYDD0rGBTJp1VLidzBdM7SSpVhyFUngzA7X3x6evCHRzLQiWFIw/s1600/Disk-Clean-up.gif


d. Disk Defragment

Berfungsi untuk menata ulang posisi file yang tidak beraturan akibat proses copy, paste, cut, delete dll. Ketika kita melakukan proses copy data atau bahkan penghapusan, pada hakekatnya terjadi perpindahan tata letak file sehingga komputer membutuhkan waktu ekstra untuk mencarinya. Proses inilah yang akhirnya menjadikan komputer kita terasa lebih lambat dari biasanya. Disk defragmenter dimaksudkan untuk mempercepat pembacaan file hal itu disebabkan program dapat mengenali langsung file yang akan dicari sesuai dengan urutan posisi yang telah ditentukan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEV0kru2I6feJOycWZFBRb5CLL6HrMJeOWJwQrGGwuQqgJc38xxxquPYLjGud9A2Ph9ADTCOM8DtxK1Q5xnnVrWECj984Fq-Ghf6feA92Il5FScbtKTJnkf3s88xP1lbDeutbIjtSgFSQ/s1600/Disk-Defragment.gif


e. Files and Setting Transfer Wizard

Files and Setting Transfer Wizard adalah suatu program bawaan windows agar si pengguna dapat mentransfer data-data backup pada computer satu dengan yang lain. Dan juga dapat memprogram agar suatu data tersebut mempunyai file cadangan anda dan pengaturan, yang kemudian dapat digunakan untuk mengembalikan konfigurasi data rinci anda, jika anda merasa perlu untuk menginstal ulang Windows XP.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcANn-gffE-9jgu5sqz4v6me3pQdvClv6EaPcALLMjizQrYzZ9kFh2c4j3X7xU6tuBD5k9jcbxiQ54_h_m5WEWJ_GzFrOwYy9AcvJ9CtRqgq3rnP7vpmq7iwicU3YKjou2Y9fY1yORDME/s1600/files-and-settings-transfer-wizard1.png


f. Internet Explorer

Internet Explorer, disingkat IE atau MSIE, adalah sebuah penjelajah web (web browser) untuk alat browsing ketika kita connect terhadap internet dan perangkat lunak tak bebas yang gratis dari Microsoft.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie6NsE3z9s66oauwu7nWByEG8EdJWpd2bOOqBfLj1L6OGriwqqpki2IzbD-iCbJFpCZUXQvA_jxx6XxC4vQFEJ8zColSautn8ilQ7OldgWjm0wocG4c2JTAkRxy7un-1ibfC4bOAjLpl0/s1600/internet_explorer1.jpg


g. Scheduled Task

Digunakan untuk membuat jadwal pengaturan proses tertentu, misalnya scandisk, defrag, back up dll. Dengan demikian anda leluasa untuk mengatur beberapa proses berdasarkan waktu yang nantinya anda tentukan. Fasikitas ini akan aktif secara otomatis setiap anda ,enjalankan program windows. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktifkan schedule task.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFe8m7Aw-UDF7poZpdOIZL_O-kYxrSHd-V5Qf9uQ68xwrLBCHhHhWcZ8gpVAnCWiK61oDEmlE1VEvJh7hFE8fBKAZ43doDWhyphenhyphensFfZsnjEZNbFXsNbHnJEFuFvq9693BnWsbFfUqxMlRbw/s1600/Scheduled-Task.jpg


h. System Information

System information sengaja disediakan oleh windows untuk mengumpulkan konfigurasi dan beberapa perintah berharga lainnya yang dapat digunakan sebagai acuan manakala terjadi trouble pada computer kita. Ada 5 bagian yang disediakan oleh windows yaitu hardware, komponen, software environment, internet setting dan applications. Untuk melihat detail pada masing-masing bagian klik tanda + maka akan muncul informasi tambahan yang anda inginkan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP72iSaGhlFWGLmXwXgw8VMxf-G0sdbsLbNHePgHoobrlBKf0ITJbbGku9x1eoeMT5KTXIbnSoaJZFMve7UbBSNYH5Niw1-AGh8LBZEdBZjUgaQOU0M7HEmtzlNInZcJxO8vNmt7qo5Z0/s1600/System-Information.png


i. System Restore

System restore adalah salah satu komponen dalam windows XP yang berfungsi untuk mengembalikan komputer kita ke keadaan semula sesuai system restore yang kita pilih. System restore ini sejenis check point, jadi apabila kita selesai menginstal suatu program, namun kita merasa program ini tidak sesuai dengan kita maka kita bisa menggunakan system restore untuk mengembalikan sesuai keadaan sebelumnya. Perlu diketahui bahwa system restore hanya mengembalikan system atau setting dari komputer kita, tidak
berpengaruh pada data yang tersimpan pada hardisk kita. Jadi jangan takut data kita hilang apabila kita menggunakan system restore.
 
kemampuan dari virus komputer

ada 5 ciri virus komputer : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan 4. Kemampuannya melakukan manipulasi 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri Sayangnya hampir semua sumber yang ada di internet itu hanya copas, hehehhe, kenapa saya bilang begitu ?? karna 5 ciri tersebut sebenarnya muncul dalam buku karangan IR.HARTOJO SALIM (1990) berjudul “VIRUS KOMPUTER: TEKNIK PEMBUATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGANNYA” dan buku tersebut juga ada di lemari buku saya, Meski beberapa kode sudah tidak uptodate dengan sekarang, tetapi masih ada beberapa kode yang masih bisa berpengaruh sampai sekarang (bayangkan kode ini telah berusia 22 tahun). Yang paling utama dan terpenting adalah pola pikir , alur virus nya lah yang sampai saat ini 100% masih bisa di pakai , contoh pola pikir ini adalah 5 ciri virus yang di ungkapkan sebelumnya, akan coba saya terangkan satu-persatu dengan pembandingan kondisi dunia IT masa sekarang dan masa ketika tulisan tersebut pertama kali muncul Mari kita mulai sajah : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi (old age) : Kemampuan virus untuk mendapatkan informasi berguna untuk mencari file-file yang akan di tulari ( di infeksi ). Kemampuan ini pada Jaman DOS kebanyakan mengincar file-file ber extensi *.COM dan sebagian lagi meski lebih sedikit mengincar file-file berextensi *.EXE . informasi ini akan berguna untuk penyebaran virus. (nowadays): Meski virus penginfeksi file executable tidak sebanyak worm (yang tidak menginfeksi file , hanya meng copy dirinya sendiri) , namun kemampuan dasar mencari informasi file *.EXE masih di pertahankan oleh para virus maker masa kini. Contohnya virus ramnit , alman yang sering menginfeksi file ber extensi EXE. Pada Worm modern sendiri , kemampuan ini contohnya adalah kemampuan mendapatkan drive removable (seperti USB FlashDisk atau disket ) yang mana kemudian drive ini akan mnjadi tujuan penggandaan worm. 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program (oldage) Kemampuan ini jelas tidak ada pada program worm (sekali lagi, karna worm tidak menginfeksi file executable ) , kemampuan ini hanya ada pada virus, dimana ke gunaanya yaitu mengecek aakah file *.EXE dan/atau *.COM yang di periksa telah di tulari virus atau belum, biasa nya pengecekan di lakukan pada lokasi tertentu pada badan program, dimana pada lokasi tersebut terdapat TANDA / CIRI VIRUS tersebut. (newage) Kemampuan ini masih ada pada virus penginfeksi executable (ramnit, alman ). Kemampuan ini sebenarnya di tujukan untuk efektivitas kinerja virus 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan (oldage & newage) Inilah kemampuan yang di sebut ciri paling menonjol dari sebuah Virus , yaitu kemampuan menularkan/menginfeksi program executable *.EXE, *.COM . di mana sebuah program yang telah terinfeksi oleh virus akan berubah struktur maupun code pada badan program tersebut. Virus akan men copy kan code diri nya sendiri (code virus ) ke dalam program lain, baik dengan cara appender , prepender ataupun overwrite. Appender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian akhir dari badan program asli. Prepender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian awal dari badan program asli. Overwrite adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus mengganti sebagian ada seluruh nya dari badan program asli, sehingga program asli kemungkinan besar akan rusak. Gambaran cara infeksi ini adalah sebagai berikut: 4. Kemampuannya melakukan manipulasi (oldage&newage) Kemampuan ini sebenarnya kemampuan yang sering di bilang sebagai payload , karna kemampuan ini hanya muncul pada saat-saat tertentu atau kondisi tertentu. Saya mencoba memberikan contoh kemampuan virus ini, yaitu melakukan manipulasi. Kalo di pelajari dari beberapa catatan baik virus lama maupun virus baru, yaitu kemampuan ini umumnya berhubungan dengan Input/Output Komputer, contoh nya virus buatan lokal (tahun 1989an) , virus DenZuko, yaitu virus ini mampu memanipulasi layar monitor, sehingga tiap kali booting OS dengan OS yang ada virus nya, maka di layar akan menampilkan pesan DENZUKO menutupi layar,atau kemampuan virus Chernobyl (1998an) yang mampu membuat Motherboard rusak (karna memang ada bug pada motherboard nya juga). Atau beberapa virus yang mampu membuat inputan keyboard tidak bekerja atau bakan membuat kesalahan cara kerja Keyboard (virus mistype ), dimana jikamisalkan kita mengetik tombol A maka yang tampil bukan huruf A tapi huruf G misalnya. 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri (oldage): Kemampuan menyembunyikan diri dari virus-virus jaman DOS terutama virus boot record , maka tubuh virus di letakkan pada track dan sector dari media penyimpanan di luar sector yang di ciptakan oleh OS DOS, selain itu virus-virus ini terkadang menyembunyikan code virus nya ke dalam source code program di dalam komputer yan di infeksi, sehingga menyulitkan pencarian.

Read more at: http://belajar-cracking.blogspot.com/2012/09/beberapa-kemampuan-yang-di-miliki-oleh.html
Copyright http://belajar-cracking.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution

ada 5 ciri virus komputer : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan 4. Kemampuannya melakukan manipulasi 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri Sayangnya hampir semua sumber yang ada di internet itu hanya copas, hehehhe, kenapa saya bilang begitu ?? karna 5 ciri tersebut sebenarnya muncul dalam buku karangan IR.HARTOJO SALIM (1990) berjudul “VIRUS KOMPUTER: TEKNIK PEMBUATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGANNYA” dan buku tersebut juga ada di lemari buku saya, Meski beberapa kode sudah tidak uptodate dengan sekarang, tetapi masih ada beberapa kode yang masih bisa berpengaruh sampai sekarang (bayangkan kode ini telah berusia 22 tahun). Yang paling utama dan terpenting adalah pola pikir , alur virus nya lah yang sampai saat ini 100% masih bisa di pakai , contoh pola pikir ini adalah 5 ciri virus yang di ungkapkan sebelumnya, akan coba saya terangkan satu-persatu dengan pembandingan kondisi dunia IT masa sekarang dan masa ketika tulisan tersebut pertama kali muncul Mari kita mulai sajah : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi (old age) : Kemampuan virus untuk mendapatkan informasi berguna untuk mencari file-file yang akan di tulari ( di infeksi ). Kemampuan ini pada Jaman DOS kebanyakan mengincar file-file ber extensi *.COM dan sebagian lagi meski lebih sedikit mengincar file-file berextensi *.EXE . informasi ini akan berguna untuk penyebaran virus. (nowadays): Meski virus penginfeksi file executable tidak sebanyak worm (yang tidak menginfeksi file , hanya meng copy dirinya sendiri) , namun kemampuan dasar mencari informasi file *.EXE masih di pertahankan oleh para virus maker masa kini. Contohnya virus ramnit , alman yang sering menginfeksi file ber extensi EXE. Pada Worm modern sendiri , kemampuan ini contohnya adalah kemampuan mendapatkan drive removable (seperti USB FlashDisk atau disket ) yang mana kemudian drive ini akan mnjadi tujuan penggandaan worm. 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program (oldage) Kemampuan ini jelas tidak ada pada program worm (sekali lagi, karna worm tidak menginfeksi file executable ) , kemampuan ini hanya ada pada virus, dimana ke gunaanya yaitu mengecek aakah file *.EXE dan/atau *.COM yang di periksa telah di tulari virus atau belum, biasa nya pengecekan di lakukan pada lokasi tertentu pada badan program, dimana pada lokasi tersebut terdapat TANDA / CIRI VIRUS tersebut. (newage) Kemampuan ini masih ada pada virus penginfeksi executable (ramnit, alman ). Kemampuan ini sebenarnya di tujukan untuk efektivitas kinerja virus 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan (oldage & newage) Inilah kemampuan yang di sebut ciri paling menonjol dari sebuah Virus , yaitu kemampuan menularkan/menginfeksi program executable *.EXE, *.COM . di mana sebuah program yang telah terinfeksi oleh virus akan berubah struktur maupun code pada badan program tersebut. Virus akan men copy kan code diri nya sendiri (code virus ) ke dalam program lain, baik dengan cara appender , prepender ataupun overwrite. Appender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian akhir dari badan program asli. Prepender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian awal dari badan program asli. Overwrite adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus mengganti sebagian ada seluruh nya dari badan program asli, sehingga program asli kemungkinan besar akan rusak. Gambaran cara infeksi ini adalah sebagai berikut: 4. Kemampuannya melakukan manipulasi (oldage&newage) Kemampuan ini sebenarnya kemampuan yang sering di bilang sebagai payload , karna kemampuan ini hanya muncul pada saat-saat tertentu atau kondisi tertentu. Saya mencoba memberikan contoh kemampuan virus ini, yaitu melakukan manipulasi. Kalo di pelajari dari beberapa catatan baik virus lama maupun virus baru, yaitu kemampuan ini umumnya berhubungan dengan Input/Output Komputer, contoh nya virus buatan lokal (tahun 1989an) , virus DenZuko, yaitu virus ini mampu memanipulasi layar monitor, sehingga tiap kali booting OS dengan OS yang ada virus nya, maka di layar akan menampilkan pesan DENZUKO menutupi layar,atau kemampuan virus Chernobyl (1998an) yang mampu membuat Motherboard rusak (karna memang ada bug pada motherboard nya juga). Atau beberapa virus yang mampu membuat inputan keyboard tidak bekerja atau bakan membuat kesalahan cara kerja Keyboard (virus mistype ), dimana jikamisalkan kita mengetik tombol A maka yang tampil bukan huruf A tapi huruf G misalnya. 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri (oldage): Kemampuan menyembunyikan diri dari virus-virus jaman DOS terutama virus boot record , maka tubuh virus di letakkan pada track dan sector dari media penyimpanan di luar sector yang di ciptakan oleh OS DOS, selain itu virus-virus ini terkadang menyembunyikan code virus nya ke dalam source code program di dalam komputer yan di infeksi, sehingga menyulitkan pencarian

Read more at: http://belajar-cracking.blogspot.com/2012/09/beberapa-kemampuan-yang-di-miliki-oleh.html
Copyright http://belajar-cracking.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
ada 5 ciri virus komputer : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan 4. Kemampuannya melakukan manipulasi 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri Sayangnya hampir semua sumber yang ada di internet itu hanya copas, hehehhe, kenapa saya bilang begitu ?? karna 5 ciri tersebut sebenarnya muncul dalam buku karangan IR.HARTOJO SALIM (1990) berjudul “VIRUS KOMPUTER: TEKNIK PEMBUATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGANNYA” dan buku tersebut juga ada di lemari buku saya, Meski beberapa kode sudah tidak uptodate dengan sekarang, tetapi masih ada beberapa kode yang masih bisa berpengaruh sampai sekarang (bayangkan kode ini telah berusia 22 tahun). Yang paling utama dan terpenting adalah pola pikir , alur virus nya lah yang sampai saat ini 100% masih bisa di pakai , contoh pola pikir ini adalah 5 ciri virus yang di ungkapkan sebelumnya, akan coba saya terangkan satu-persatu dengan pembandingan kondisi dunia IT masa sekarang dan masa ketika tulisan tersebut pertama kali muncul Mari kita mulai sajah : 1. Kemampuan suatu virus untuk mendapatkan informasi (old age) : Kemampuan virus untuk mendapatkan informasi berguna untuk mencari file-file yang akan di tulari ( di infeksi ). Kemampuan ini pada Jaman DOS kebanyakan mengincar file-file ber extensi *.COM dan sebagian lagi meski lebih sedikit mengincar file-file berextensi *.EXE . informasi ini akan berguna untuk penyebaran virus. (nowadays): Meski virus penginfeksi file executable tidak sebanyak worm (yang tidak menginfeksi file , hanya meng copy dirinya sendiri) , namun kemampuan dasar mencari informasi file *.EXE masih di pertahankan oleh para virus maker masa kini. Contohnya virus ramnit , alman yang sering menginfeksi file ber extensi EXE. Pada Worm modern sendiri , kemampuan ini contohnya adalah kemampuan mendapatkan drive removable (seperti USB FlashDisk atau disket ) yang mana kemudian drive ini akan mnjadi tujuan penggandaan worm. 2. Kemampuannya untuk memeriksa suatu program (oldage) Kemampuan ini jelas tidak ada pada program worm (sekali lagi, karna worm tidak menginfeksi file executable ) , kemampuan ini hanya ada pada virus, dimana ke gunaanya yaitu mengecek aakah file *.EXE dan/atau *.COM yang di periksa telah di tulari virus atau belum, biasa nya pengecekan di lakukan pada lokasi tertentu pada badan program, dimana pada lokasi tersebut terdapat TANDA / CIRI VIRUS tersebut. (newage) Kemampuan ini masih ada pada virus penginfeksi executable (ramnit, alman ). Kemampuan ini sebenarnya di tujukan untuk efektivitas kinerja virus 3. Kemampuannya untuk menggandakan diri dan menularkan (oldage & newage) Inilah kemampuan yang di sebut ciri paling menonjol dari sebuah Virus , yaitu kemampuan menularkan/menginfeksi program executable *.EXE, *.COM . di mana sebuah program yang telah terinfeksi oleh virus akan berubah struktur maupun code pada badan program tersebut. Virus akan men copy kan code diri nya sendiri (code virus ) ke dalam program lain, baik dengan cara appender , prepender ataupun overwrite. Appender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian akhir dari badan program asli. Prepender adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus terletak di bagian awal dari badan program asli. Overwrite adalah cara infeksi virus ke dalam sebuah program , dimana code virus mengganti sebagian ada seluruh nya dari badan program asli, sehingga program asli kemungkinan besar akan rusak. Gambaran cara infeksi ini adalah sebagai berikut: 4. Kemampuannya melakukan manipulasi (oldage&newage) Kemampuan ini sebenarnya kemampuan yang sering di bilang sebagai payload , karna kemampuan ini hanya muncul pada saat-saat tertentu atau kondisi tertentu. Saya mencoba memberikan contoh kemampuan virus ini, yaitu melakukan manipulasi. Kalo di pelajari dari beberapa catatan baik virus lama maupun virus baru, yaitu kemampuan ini umumnya berhubungan dengan Input/Output Komputer, contoh nya virus buatan lokal (tahun 1989an) , virus DenZuko, yaitu virus ini mampu memanipulasi layar monitor, sehingga tiap kali booting OS dengan OS yang ada virus nya, maka di layar akan menampilkan pesan DENZUKO menutupi layar,atau kemampuan virus Chernobyl (1998an) yang mampu membuat Motherboard rusak (karna memang ada bug pada motherboard nya juga). Atau beberapa virus yang mampu membuat inputan keyboard tidak bekerja atau bakan membuat kesalahan cara kerja Keyboard (virus mistype ), dimana jikamisalkan kita mengetik tombol A maka yang tampil bukan huruf A tapi huruf G misalnya. 5. Kemampuannya untuk menyembunyikan diri (oldage): Kemampuan menyembunyikan diri dari virus-virus jaman DOS terutama virus boot record , maka tubuh virus di letakkan pada track dan sector dari media penyimpanan di luar sector yang di ciptakan oleh OS DOS, selain itu virus-virus ini terkadang menyembunyikan code virus nya ke dalam source code program di dalam komputer yan di infeksi, sehingga menyulitkan pencarian

Read more at: http://belajar-cracking.blogspot.com/2012/09/beberapa-kemampuan-yang-di-miliki-oleh.html
Copyright http://belajar-cracking.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution

 

jawaban nomor 04

Undang Undang HAKI bidang TIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi - fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi - instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
17. termasuk Hak Cipta.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II Lingkup Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f. arsitektur;
g. peta
h. seni batik;
i. photografi
j. sinematografi
k. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a) mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b) mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c) menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a) 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b) 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c) 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
f. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
g. alat peraga;
h. peta;
i. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).